Ini Penjelasan Kemenag Terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji 1444 H, Baca Biar Paham

Ini Penjelasan Kemenag Terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji 1444 H, Baca Biar Paham

ilustrasi haji--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini telah mengusulkan BPIH naik dibanding sebelumnya. 

Usulan kenaikan biaya haji tahun 2023 atau 1444 H tersebut sebesar Rp514.888,02. Pasalnya, rata-rata BPIH yang diusulkan tahun 2023 mencapai Rp98.893.909,11. 

Sementara rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09.

BACA JUGA:Penurunan Tiang Pancang di Lokasi Pasar Kranji, Pedagang: Hanya Akal-akalan Pengembang

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dalam usulan pemerintah naik signifikan jika dibanding Bipih tahun 2022, kenapa? 

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Diminta Transparan Terkait CSR

Hilman Latief Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam penjelasannya mengatakan kenaikan terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat. 

"Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat,"ungkap Hilman di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

BACA JUGA:Komunitas Tangan di Atas 17 Tahun Kembangkan UMKM

Hal tersebut tegasnya dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis.

Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. 

BACA JUGA: Janda di Lampung Digerebek WargaTak Mampu Bayar Sanksi, Sapi Miliknya Dijual Aparatur Kampung

Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. 

Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: